Kasus pertikaian Julia Perez dan Dewi Perssik pada tahun 2010 lalu belum selesai. Kini, artis sensasional, Julia Perez atau Jupe harus siap-siap memasuki masa tiga bulan penjara yang segera dieksekusi oleh Jaksa atas putusan Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari Detik.com, Majelis Hakim yang menangani kasus Jupe dan Depe yakin bahwa Jupe telah menganiaya rekan sesama artis itu dalam film ‘Arwah Goyang Karawang’. Putusan tentang Jupe yang dinyatakan bersalah telah divonis pada 12 Desember 2012 kemarin. Sementara untuk perkara kasasi dengan nomor 913 K/PID/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Sebelum vonis dijatuhkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Julia Perez memang telah bersalah menganiaya Dewi Perssik. Karena itu, Jupe didakwa dengan tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan. Penganiayaan yang dilakukan Jupe adalah kasus saling cakar dengan Dewi Perssik di film ‘Arwah Goyang Karawang’. Vonis PN Jaktim ini sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus saling cakar antar dua artis film horor ini sempat menghebohkan dunia hiburan Tanah Air dua tahun silam. Walau sempat meredup, namun kini Jupe harus menerima ganjaran untuk kasus yang tergolong penganiayaan itu. (RN)
sumber