Jangan Garuk Bekas Gigitan Nyamuk


Gatal digigit nyamuk, memang paling enak digaruk. Namun, ternyata menggaruk tak hanya berefek pada bekas luka saja. Menggaruk gigitan nyamuk, efeknya lebih berbahaya. "Jika menggaruk hingga menembus kulit, kemungkinan infeksinya lebih besar,".

unik-aneh-dunia.blogspot.com - Jangan Garuk Bekas Gigitan Nyamuk 

Meskipun menggaruk gatal bekas gigitan serangga mungkin meredakan gatal dengan cepat, ternyata garukan itu lebih berbahaya. Menurut seorang entomologi diagnostik di Universitas Purdue, Tim Gibb, menggaruk gigitan dapat menyebabkannya terinfeksi. "Menggaruk juga dapat memperlambat waktu penyembuhan," ujarnya, dikutip dari situs yang sama.Menurutnya, menggaruk bekas gigitan nyamuk, malah akan membuat gatal yang masih melekat lebih lama. "Selain itu juga dapat menyebabkan perdarahan dan koreng," lanjutnya. Untuk itu, ada beberapa cara agar kita tak tergoda lagi untuk menggaruk gigitan nyamuk. Pertama, bersihkan area kulit yang digigit dengan sabun dan air. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kotoran dan kuman.

Cara lain, Anda bisa memberikan es pada bekas gigitan. Es bisa dikompreskan pada bekas gigitan nyamuk. Es bisa membantu mengurangi pembengkakan di sekitar gigitan. Juga membantu untuk mematirasakan area dan mengurangi gatal.

Selain itu, bisa juga menggunakan lotion. Oleskan lotion pada bekas gigitan serangga untuk menenangkan kulit dan mengurangi gatal. Anda juga bisa mengoleskan krim hidrokortison, yang dapat berfungsi sebagai anti-inflamasi, mengurangi kemerahan di sekitar gigitan sekaligus mengurangi rasa gatal juga.

Terakhir, jika Anda benar-benar tak tahan untuk menggaruknya, pastikan kuku tak panjang dan bersih. Ini supaya garukan dari anda,tak merusak kulit dan meninggalkan bekas luka di sana. Cara lain, adalah menggaruknya dengan media lain, bisa kain ataupun rambut, yang teksturnya lebih lembut dan tak merusak kulit kita.
 

Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Pondok Reot Template | Pondok REot Template
Copyright © 2011. pondok reot - Hak cipta dilindungi undang-undang
Template Created by Creating Website Published by Pondok Reot Template
Proudly powered by Blogger