Penyederhanaan penyebutan nilai mata uang rupiah atau redenominasi akan mulai disosialisasikan ke publik pada Desember mendatang. Konsultasi akan dilakukan di seluruh pelosok daerah Indonesia.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengungkapkan, setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Legislasi, dan Komisi XI, diputuskan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan usai konsultasi publik, yaitu sekitar Juni 2013.
"Kami harapkan kalau konsultasi publiknya positif, pada Juni 2013, begitu masa sidang bisa disetujui," ujar Agus di Jakarta, Jumat 30 November 2012.
Agus mengungkapkan, konsultasi publik tersebut sesuai d
engan instruksi Presiden pada sidang kabinet beberapa waktu lalu. Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya yang di daerah pelosok terkait kebijakan itu.
Kajian secara akademis pun, menurut dia, saat ini telah selesai. "Prosesnya di pemerintah sudah dibahas antardesk, harmonisasi sudah jadi. Sekarang sudah di Badan Pembinaan Hukum Nasional," tambahnya.
Pemahaman masyarakat, dia melanjutkan, sangat penting dalam mendukung keberhasilan transisi yang akan dijalani. Masyarakat diminta memahami bahwa kebijakan ini bukan hanya penyesuaian digit mata uang, tapi harga jual dan nilai tukar juga akan ikut disesuaikan.
Agus mencontohkan, jika saat ini dengan Rp50 ribu dapat membeli satu cangkir kopi di kafe, setelah disesuaikan menjadi Rp50, harga jual kopi tersebut juga akan mengikuti. "Ini tidak mempengaruhi daya beli," tegasnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah ingin memastikan proses penyesuaian ini berjalan baik. Karena, berdasarkan pengalaman, penerapan kebijakan serupa pada masa lalu tidak sesuai dengan yang diharapkan.
© VIVA.co.id