Pages

Asal nama Geng Motor Binaan Klewang


Halo Sobat Semua gimana Kabarnya Hari Ini Semoga Sehat dan Lancar Dalam Menjalankan Aktifitas Sehari harinya. Oke Pada Postingan Kali ini Blog pondok reot Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Asal nama Geng Motor Binaan Klewang, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Salah Seorang Anggota geng motor wanita YN menceritakan awal
lahirnya nama geng motor Atiet Abang.Geng motor Atiet Abang merupakan
bawahan dari geng motor XTC binaan Klewang.Menurut YN,nama geng motor Atiet Abang itu terinspirasi dari percakapan saat melakukan persetubuhan.Diceritakan YN,suatu ketika beberapa anggota geng motor pusing
mencari nama geng.Secara tidak sengaja,mereka tiba-tiba mendengar
desahan ”Atiet abang, atiet abang” dari pasangan sesama anggota geng motor,pasangan itu melakukan
persetubuhan di dalam semak belukar saat anggota lagi kongko-kongko,suara itu mereka dengar berulang kali.


Artinya sakit abang, sejak itu disepakati nama gengnya Atiet Abang,” ujarnya berkelakar.
klewang Asal nama Geng Motor Binaan Klewang
YN mengaku dalam pergaulan sesama geng motor sudah biasa melakukan sex bebas.Tapi dia membantah jika geng motor wanita mesti harus
digauli oleh si raja geng motor Klewang.”Saya tidak pernah
melakukannya sama Klewang
,” ujar YN, kepada Tempo,Jumat, 17 Mei 2013,saat ditemui di ruang penyidikan di Polresta Pekanbaru.
Menurut YN,geng motor wanita hanya melakukan sex bebas bersama pacar
mereka yang juga anggota geng motor.”Kalau sama Klewang tidak ada,tapi saya melakukan sama pacar saya,pacar saya juga anggota geng
motor
,”ujar siswa kelas 3 SMP ini.
(Sebangga itukah Anak-anak yang menjadi Geng Motor?, Bahkan menikmati Tubuhnya untuk dinikmati oleh sesamanya tanpa ada status yang jelas, Semurah itukah Harga diri masa kini?")


Salah seorang anggota geng motor wanita Umi Melati mengakui,pernah
mendapat laporan dari beberapa anggota geng motor wanita yang selalu
disetubuhi Klewang.Namun,ia mengaku hal itu tidak pernah terjadi atas
dirinya.”Saya tidak pernah melakukannya sama Klewang,” ujarnya.


Sekarang sudah lima geng motor yang ikut bergabung dalam geng motor
XTC binaan Klewang,yakni Academy Rush Comunity (ARC),Atiet Abang,Penjahat Kelamin (PK),Street Demon dan Sindikat Hantu Nekat (Sinchan).
Geng motor Sinchan merupakan geng motor khusus wanita.Geng ini juga dipimpin oleh seorang wanita yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Pekanbaru.


Hasil pemeriksaan polisi, dalam perekrutan anggota baru,Klewang
menyuruh calon anggota baru untuk berkelahi dengan anggota lama sebagai
bentuk tes mental.Parahnya lagi,bagi calon anggota perempuan,harus rela disetubuhi
Klewang.Klewang juga menyuruh anggotanya melakukan seks bebas.”Sudah
16 orang kita tangkap,30 orang lagi masih DPO
,” ujar Kasat Reskrim
Posekta Pekanbaru AKP Arif Fajar.(tempo.co)

Salah seorang anggota geng motor wanita Umi Melati mengakui pernah mendapat laporan dari beberapa anggota geng motor wanita yang selalu disetubuhi Klewang. Namun, ia mengaku hal itu tidak pernah terjadi atas dirinya. "Saya tidak pernah melakukannya sama Klewang," ujarnya.

Sekarang sudah lima geng motor yang ikut bergabung dalam geng motor XTC binaan Klewang, yakni Academy Rush Comunity (ARC), Atiet Abang, Penjahat Kelamin (PK), Street Demon, dan Sindikat Hantu Nekat (Sinchan). (Baca juga: Klewang Membawahkan 5 Geng Motor di Pekanbaru)

Geng motor Sinchan merupakan geng motor khusus wanita. Geng ini juga dipimpin oleh seorang wanita yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan polisi, dalam perekrutan anggota baru, Klewang menyuruh calon anggota baru untuk berkelahi dengan anggota lama sebagai bentuk tes mental.

Parahnya lagi, bagi calon anggota perempuan, harus rela disetubuhi Klewang. Klewang juga menyuruh anggotanya melakukan seks bebas. "Sudah 16 orang kita tangkap, 30 orang lagi masih DPO," ujar Kasat Reskrim Polsekta Pekanbaru, AKP Arif Fajar.



Sumber : Tempo.co
Sumber : http://carabaru.info/2013/05/asal-nama-geng-motor-binaan-klewang/


Hukuman untuk klewang dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya.

Pertanyaan:
Aslmkm,
Maaf ustadz.., ustad pasti sdh mendengar berita tentang klewang, si ketua geng motor di pekanbaru. Dia suka mengganggu, dari pemerkosaan, perampasan, pencurian, penganiayaan, dan perusakan. Lebih sangar lagi, dia memaksa anggota geng motor cewek utk berhubungan intim dgnya. Nah.., dalam islam, semacam ini hukumannya apa?
Dari: Hamba Allah.. Jawa Timur
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah berfirman dalam Al-Quran,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ( ) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, ( ) Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menangkap mereka; Karena itu ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 33 – 34)
Ayat ini menjelaskan hukuman untuk tindak kriminal muharabah (perampokan) dan membuat kerusakan di masyarakat. Pelakunya disebut muharib. Allah menetapkan hukuman bagi mereka adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara berseberangan, atau diasingkan dengan penjara. Hukuman yang sangat berat.
Ulama berbeda pendapat batasan seseorang bisa disebut muharib,
1. Imam Abu hanifah mengatakan,
المحارب الذي تجري عليه أحكام قطّاع الطريق من حمل السلاح في صحراء أو برية، وأمّا في المصر فلا يكون قاطعًا لأن المجني عليه يلحقه الغوث.
Muharib yang dihukum dengan hukuman perampok adalah orang yang mengancam dengan senjata di padang pasir atau di luar pemukiman penduduk. Sedangkan pemalakan yang dilakukan di tengah kota, tidak termasuk perampokan, karena pelaku tindak kriminal bisa ditangani dengan bala bantuan.
2. Imam Malik mengatakan,
المحارب عندنا من حمل الناس السلاح وأخافهم في مصرٍ أو برية
Muharib menurut kami adalah orang yang mengancam masyarakat dengan senjata, dan menakut-nakuti mereka, baik di tengah kota maupun di luar pemukiman penduduk.
3. Imam As-Syafii mengatakan,
من كابر في المصر باللصوصية كان محاربًا وسواء في ذلك المنازل، والطرق، وديار أهل البادية، والقرى حكمها واحد
Orang yang menindas di tengah kota untuk mengambil harta termasuk muharib, baik dilakukan di perumahan, di jalan, atau di pemukiman kampung pelosok atau kota. Hukumnya sama.
Ibnul Mundzir menyimpulkan perbedaan batasan di atas,
الكتاب على العموم، وليس لأحد أن يخرج من جملة الآية قومًا بغير حجة، لأن كلًا يقع عليه اسم المحاربة
Keterangan dalam Al-Quran bersifat umum. Tidak boleh seorangpun untuk mengeluarkan kriteria yang dinyatakan dalam keumuman ayat tanpa dalil. Kerena semua kriteria itu, termasuk tindak kriminal muharabah.
(Rawa’i Al-Bayan, 1/551)
Ibnul Mundzir mengkritisi keterangan sebagian ulama yang memberikan batasan untuk muharib, yang tidak terdapat dalam ayat di atas. Seperti batasan, harus dilakukan di luar pemukiman penduduk.
Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan, tindakan klewang layak untuk disebut muharabah. Terlebih dia melakukan pemerkosaan atau pemaksaan seksual. Dan perampasan kehormatan, jauh lebih jahat dibandingkan perampasan harta.
Ibnul Arabi menceritakan, ketika beliau menjadi seorang qadhi (hakim):
دفع إليّ قومٌ خرجوا محاربين إلى رفقة فأخذوا منهم امرأة مغالبة على نفسها من زوجها ومن جملة المسلمين معه فيها فاحتملنها ثم جَدّ فيهم الطلب فأُخذوا وجيء بهم، فسألت من كان ابتلاني الله به من المفتين فقالوا : ليسوا محاربين ؛ لأن الحرابة إنما تكون في الأموال لا في الفروج، فقلت لهم : إنا لله وإنا إليه راجعون !. ألم تعلموا أن الحرابة في الفروج أفحش منها في الأموال , وأن الناس كلهم ليرضون أن تذهب أموالهم وتحرب من بين أيديهم , ولا يحرب المرء من زوجته وبنته ولو كان فوق ما قال الله عقوبة لكانت لمن يسلب الفروج
Ada pelaku perampokan yang dihadapkan ke saya. Mereka menghadang rombongan musafir, dan mengambil secara paksa salah seorang wanita diantara mereka dari suaminya, dan dari beberapa kaum muslimin dalam rombongan itu. Kemudian mereka dicari negara, hingga tertangkap dan dibawa ke pengadilan. Lalu aku bertanya kepada orang yang suka memberi fatwa yang bermasalah tentang hukum untuk pelaku tindak kriminal ini. Mereka menjawab, ‘Pelaku tidak termasuk muharibin, karena muharabah hanya untuk perampasan harta, bukan kemaluan.’
Akupun berkata kepada mereka: ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun…! Tidakkah kalian sadar, perampokan kehormatan jauh lebih kejam dibandingkan perampokan harta? Semua orang masih rela hartanya hilang atau dirampok raib dari tangannya. Sementara tidak mungkin ada orang yang membiarkan istrinya atau putrinya dirampas. Andaikan ada hukuman yang lebih berat dibandingkan hukuman yang telah Allah firmankan, tentu hukuman itu berlaku untuk orang yang merampas kemaluan.’ (Majallah Buhuts Al-Islamiyah, 12/75)

Bentuk Hukumannya

Pada ayat di atas, Allah memberikan beberapa pilihan untuk pelaku perampokan. Ada sebagian ulama yang memberi rincian,
الآية تدل على ترتيب الأحكام وتوزيعها على الجنايات، فمن قتل وأخذ المال قتل وصلب، ومن اقتصر على أخذ المال قطعت يده ورجله من خلاف، ومن أخاف السبيل ولم يقتل ولم يأخذ مالًا نفي من الأرض، وهذا مذهب الشافعية والصاحبين من الحنفية وهو مروي عن ابن عباس
Ayat ini menunjukkan urutan hukum untuk masing-masing tindak kriminal. Orang yang telah membunuh dan merampas harta maka dia dihukum bunuh dan disalib. Orang yang hanya mengambil harta maka dia dipotong kaki – tangannya secara bersilang. Sementara orang yang hanya menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak merampas harta, dia diasingkan dengan penjara. Inilah madzhab As-Syafii dan dua murid senior Abu Hanifah (Abu Yusuf & Muhammad bin Hasan), dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. (Rawa’i Al-Bayan, 1/552)
Allahu a’lam




sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar