Bahkan BNN kini tengah melengkapi pemberkasan hasil pemeriksaan untuk kemudian diserahkan pada kejaksaan. Demikian diungkapkan kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing kala disinggung perkembangan hukum Raffi Ahmad.
“Masih memenuhi petunjuk - petunjuk jaksa, untuk kelengkapan berkas. Saya gak hapal petunjuknya satu-satu. Satu minggu lagi lah diharapkan selesai. Kita berharap (berkas) bisa dilimpahkan (ke kejaksaan)," paparnya ketika dihubungi media, Selasa (19/3).
Dengan masih berjalannya pelengkapan dalam pemberkasan kasus ini, dia ingin semuanya lengkap. "Sekarang masih P19 dengan beberapa catatan, yang harus kami lengkapi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar