Penyederhanaan penyebutan nilai mata uang rupiah atau redenominasi
akan mulai disosialisasikan ke publik pada Desember mendatang.
Konsultasi akan dilakukan di seluruh pelosok daerah Indonesia.
Menteri
Keuangan, Agus Martowardojo, mengungkapkan, setelah berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Legislasi, dan
Komisi XI, diputuskan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut akan
dilakukan usai konsultasi publik, yaitu sekitar Juni 2013.
"Kami
harapkan kalau konsultasi publiknya positif, pada Juni 2013, begitu masa
sidang bisa disetujui," ujar Agus di Jakarta, Jumat 30 November 2012.
Agus
mengungkapkan, konsultasi publik tersebut sesuai d
engan instruksi
Presiden pada sidang kabinet beberapa waktu lalu. Upaya tersebut
dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya yang di
daerah pelosok terkait kebijakan itu.
Kajian secara akademis pun,
menurut dia, saat ini telah selesai. "Prosesnya di pemerintah sudah
dibahas antardesk, harmonisasi sudah jadi. Sekarang sudah di Badan
Pembinaan Hukum Nasional," tambahnya.
Pemahaman masyarakat, dia
melanjutkan, sangat penting dalam mendukung keberhasilan transisi yang
akan dijalani. Masyarakat diminta memahami bahwa kebijakan ini bukan
hanya penyesuaian digit mata uang, tapi harga jual dan nilai tukar juga
akan ikut disesuaikan.
Agus mencontohkan, jika saat ini dengan
Rp50 ribu dapat membeli satu cangkir kopi di kafe, setelah disesuaikan
menjadi Rp50, harga jual kopi tersebut juga akan mengikuti. "Ini tidak
mempengaruhi daya beli," tegasnya.
Dia juga mengatakan,
pemerintah ingin memastikan proses penyesuaian ini berjalan baik.
Karena, berdasarkan pengalaman, penerapan kebijakan serupa pada masa
lalu tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar