Akibat hal tersebut, sang kuasa hukum akan mencari bukti-bukti yang sesuai dengan fakta jika memang perbuatan itu dilakukan oleh oknum polisi maka dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Komnas Perlindungan Hak Azasi Manusia.
"'Pemilik rumah' (Polsek Taman Sari) harus bertanggung jawab. Kalau memang itu polisi akan kita laporkan ke Provost. Bayangkan perlakuan orang yang harusnya mengamankan terhadap korban malah dibeginikan," ujar Chris kepada wartawan usai menjenguk Novi di RS Polri Kramat Jati.
Lanjutnya, "Kami akan bawa ke Komnas HAM. Pidananya sudah jelas tentang kemanusiaan," kata dia.
Chris mengungkapkan, foto-foto tersebut memang sudah diperlihatkan kepada kliennya, namun Novi mengaku tidak mengetahui dengan adanya foto itu.
Menurut Chris, benar atau tidaknya foto tersebut, penyebar sudah dapat dijerat pidana. Jika foto tersebut terbukti tidak asli, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Sedangkan jika terbukti foto itu benar, penyebar dapat dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar