Pada hari ini tanggal 1 Agustus 2011 yang dihadiri para saksi-saksi yangdikenal dan akan disebut pada bagian akhir Surat Perjanjian ini, Kami :
Selanjutnya sebut sebagai Pihak Pertama
Nama : M.JUNAEDI
Agama : islam
Pakerjaan : Wiraswasta
Alamat : PengabeanRt /Rw 01/02 Losari Brebes
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Nama : USMAN
Agama : islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Losari Lor Rt/Rw 01/04 Losari Brebes
Pihak Pertama menerangkan dengan ini memindahkan kredit / Oper Kredit KendaraanYamaha Mio Tahun Pembuatan 2009 , No Pol E 4810BA Warna Biru atas nama Pihak Pertama M.JUNAEDI dengan ketentuan-ketentuan sebagaiberikut :
1. Pihak Kedua bersedia menyerahkan uang muka yang telah disetorkan sebesar Rp.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RUPIAH)dan melanjutkan angsuran selanjutnya akan dilakukan oleh pihak ke 2 sebesar Rp.445.000,-(EMPATRATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) sampai selesai.
2. Segala bentuk tanggung jawab Angsuran terhadap PT. MAJU MUNDUR Pihak Pertama menjadi tanggung jawab sepenuhnyaPihak Kedua.
Dan mulai hari ini kendaraan tersebut yang diuraikan dalam surat perjanjian inimenjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan dan kerugian yangdidapat dari Oper Kredit ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua danPihak Pertama menjamin bahwa obyek oper kredit motor tersebut masih dalam angsuran.
Demikian surat perjanjian ini kami buat bersama-sama dengan sesadar-sadarnyadan tanpa paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ada perbedaanpendapat akan diselesaikan secara kekeluargaan serta apabila secarakekeluargaan tidak menemukan kata sepakat bisa diteruskan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Brebes,1 agustus 2011
pihak kedua Pihak Pertama
pihak kedua Pihak Pertama
USMAN M.JUNAEDI
Saksi pertama Saksi kedua
JAMHARI JHAMRONIE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar